Kamis, 30 Agustus 2012

Pemahaman dan Model CSR


A.  Pemahaman CSR
Kata CSR bagi sebagian masyarakat mungkin belum memahami akan arti dan maksudnya. Namun bagi pegiat sosial kemasyarakatan, pemerintahan dan pegiat CSR itu sendiri kata-kata tersebut tentunya tidak asing lagi. Corporate Social Responsibility (CSR) apabila diterjemahkan dalam bahasa Indonesia akan bermakna sebagai Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Dimana CSR tersebut adalah penyisihan sebagian keuntungan perusahaan yang akan digunakan untuk pemberdayaan dan pengembangan masyarakat disekitar operasional perusahaan.
Konsep Corporate Social Responsibility (CSR) atau program kepedulian perusahaan sudah lama kita dengarkan di dunia bisnis terutama untuk bisnis yang bersentuhan langsung dengan pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA). Dewasa ini CSR tersebut tidak hanya dijalankan oleh perusahaan yang bersentuhan langsung dengan SDA tetapi juga sudah dijlankan oleh perusahaan lainnya seperti telkomunikasi, manufakturing dan sebagainya.
Dalam pelaksanaannya sendiri muncul pro dan konta yang sangat menarik untuk ditelusuri lebih lanjut. Sebagain korporasi beranggapan bahwa CSR tersebut merupakan suatu yang menjadi beban tambahan selain yang sudah diwajibkan sebelumnya seperti pajak tahunan perusahaan, perizinan dan sebagainya yang sifatnya wajib (mandatory) jauh hari sebelum CSR diwajibkan. Namun sebagian korporasi ada juga yang memanfaatkan CSR tersebut sebagai peluang atau strategi perusahaan untuk promosi.
Di tengah-tengah munculnya pro dan kontra bagi sebagian korporasi, saat ini juga muncul konsep baru yaitu Creating Shared Value (CSV). Menurtu beberapa artikel munculnya konsep ini yang diperkenalkan oleh Michael & Mark Kramer merupakan konsep lanjutan yang dipergunakan untuk memperbaiki beberapa konsep CSR yang belum sempurna. Terdapat perbedaan mendasar antara CSR dan CSV tersebut yaitu: CSR cenderung sumber pendanaan suatu kegiatan atau usaha bersumber dari korporasi, sedangkan di CSV sumber dana atau sumber daya berasal dari kedua belah pihak.
CSR sebelumnya bersifat sukarela (participatory) bagi perusahaan, namun semenjak tahun 2007 siftanya berubah menjadi wajib (mandatory) bagi perusahaan khususnya korporasi yang memanfaatkan Sumber Daya Alam (SDA). Adapun landasan hukum dan ketentuan penerapan CSR di Indonesia adalah sebagai berikut:
1.      UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 74 ayat 1-4 mengenai Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan Perusahaan
2.  Untuk BUMN, SK Menteri BUMN No. 236/BMU/2003 tentang Program Kemitraan BUMN dengan UKM dan Program Bina Lingkungan
3.      UUD 1945 Pasal 28H ayat 1: "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin"
4.      ISO 26000

Terdapat 3 (Tiga) alasan pentingnya sebuah perusahaan menjalankan program CSR yaitu:
  1. Perusahaan adalah bagian dari masyarakat
  2. Perusahaan dan masyarakat harus memiliki hubungan saling menguntungkan
  3. CSR juga merupakan bagian dari upaya meredam gejolak di masyarakat
B.       Pola CSR di Indonesia
Mencermati perilaku perusahaan dalam menjalankan CSR, terdapat 3 pola CSR yang dijalankan oleh perusahaan di Indonesia yang ditinjau dari segi fungsinya yaitu:
  1. Public Relations: Fungsinya sebagai usaha untuk menanamkan perspektif posistif perusahaan kepada masyarakat. Fungsi ini sering digunakan oleh korporasi seperti telekomunikasi dan perusahaan makanan sekaligus sebagai promosi.
  2. Strategi Defensif: Fungsinya mengurangi dampak negatif dari masyarakat akibat sesuatu yang sudah dijalankan. Fungsi ini sering dilakukan oleh korporasi yang memanfaatkan SDA terlebih korporasi yang tata kelolanya terdapat penyimpangan.
  3. Kegiatan yang memang berasal dari visi perusahaan semenjak dari awal. Perusahaan yang menjalankan fungsi ini apabila dipelajari lebih jauh konsep CSR nya sudah mendekati konsep CSV.
Program CSR di Indonesia juga dapat dibagi dalam 3 kategori yaitu:
  1. Community Relation: Lebih kepada pengembangan kesepahaman melalui informasi dan komunikasi kepada pihak yang terkait. Perusahaan lebih cenderung hanya sebagai donasi saja.
  2. Community Security: Perusahaan memenuhi kebutuhan umum. Sifatnya hanya memenuhi, sedangkan pemecahan masalah dilakukan oleh masyarakat sendiri, perusahaan hanya bertindak sebagai fasilitator saja.
  3. Community Empowering: Perusahan menjalankan program-program CSR yang sifatnya lebih luas memberikan akses kepada kemandirian masyarakat itu sendiri. Misalkan pemberian bantuan modal untuk usaha kecil yang disertai dengan pemberian pelatihan yang memadai sebelumnya.
Konsep CSR yang ideal hendaknya memiliki 6 konsep yaitu:
  1. Environmental/ Lingkungan
  2. Community Empowerment/ Pemberdayaan Masyarakat
  3. Improving Workplace/ Meningkatkan potensi lokal
  4. Volunteerisme/ Suka rela
  5. Stakeholder Engagement/ Melibatkan pihak lain
  6. Transparency/ Transparansi