Rabu, 18 April 2012

Corporate Social Responsibility (CSR)

Konsep Corporate Social Responsibility (CSR) atau program kepedulian perusahaan sudah lama kita dengarkan di dunia bisnis terutama untuk bisnis yang bersentuhan langsung dengan pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA). Dewasa ini CSR tersebut tidak hanya dijalankan oleh perusahaan yang bersentuhan langsung dengan SDA tetapi juga sudah dijlankan oleh perusahaan lainnya seperti telkomunikasi, manufakturing dan sebagainya.

Dalam pelaksanaanya sendiri timbul pro dan kontra yang sangat menarik untuk ditelusuri lebih jauh. Sebagian korporasi beranggapan bahwa CSR tersebut merupakan suatu yang menjadi beban tambahan selain pajak tahunan perusahaan, perizinan dan sebagainya yang sifatnya mandatory jauh hari sebelum CSR. Namun bagi sebagian korporasi memanfaatkan CSR tersebut sebagai peluang atau strategi perusahaan untuk promosi.

Ditengah-tengah munculnya pro dan kontra bagi sebagian korporasi, saat ini juga muncul konsep baru yaitu Creating Shared Value (CSV). Menurut beberapa artikel munculnya konsep ini yang diperkenalkan oleh Michael & Mark Kramer merupakan konsep lanjtutan yang berguna untuk memperbaiki beberapa konsep CSR yang belum sempurna.

Terdapat perbedaan mendasar antara CSR dengan CSV yaitu:
CSR cenderung sumber pendanaan suatu kegiatan atau usaha bersumber dari Korporasi, sedangkan di CSV sumber dana atau sumber daya dari kedua belah pihak.

CSR tersebut sebelumnya bersifat sukarela bagi perusahaan, namun semenjak tahun 2007 sifatnya berubah menjadi wajib (mandatory) bagi perusahaan khususnya korporasi yang memanfaatkan SDA. Berikut landasan hukum penerapan CSR di Indonesia:
  1.  UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 74 ayat 1-4 mengenai Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan Perusahaan.
  2. Untuk BUMN, SK Menteri BUMN No. 236/BMU/2003 tentang Program Kemitraan BUMN dengan UKM dan Program Bina Lingkungan.
  3. UUD 1945 Pasal 28H ayat 1: "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin"
  4. ISO 26000
Terdapat 3 (Tiga) alasan pentingnya sebuah perusahaan menjalankan program CSR yaitu:
  1. Perusahaan adalah bagian dari masyarakat
  2. Perusahaan dan masyarakat harus memiliki hubungan saling menguntungkan
  3. CSR juga merupakan bagian dari upaya meredam gejolak di masyarakat
Mencermati perilaku perusahaan dalam menjalankan CSR, terdapat 3 pola CSR yang dijalankan oleh perusahaan di Indonesia yang ditinjau dari segi fungsinya yaitu:
  1. Public Relations: Fungsinya sebagai usaha untuk menanamkan perspektif posistif perusahaan kepada masyarakat. Fungsi ini sering digunakan oleh korporasi seperti telkomunikasi dan perusahaan makanan sekaligus sebagai promosi.
  2. Strategi Defensif: Fungsinya mengurangi dampak negatif dari masyarakat akibat sesuatu yang sudah dijalankan. Fungsi ini sering dilakukan oleh korporasi yang memanfaatkan SDA terlebih korporasi yang tata kelolanya terdapat penyimpangan.
  3. Kegiatan yang memang berasal dari visi perusahaan semenjak dari awal. Perusahaan yang menjalankan fungsi ini apabila dipelajari lebih jauh konsep CSR nya sudah mendekati konsep CSV.
Program CSR di Indonesia juga dapat dibagi dalam 3 kategori yaitu:
  1. Community Relation: Lebih kepada pengembangan kesepahaman melalui informasi dan komunikasi kepada pihak yang terkait. Perusahaan lebih cenderung hanya sebagai donasi saja.
  2. Community Security: Perusahaan memenuhi kebutuhan umum. Sifatnya hanya memenuhi, sedangkan pemecahan masalah dilakukan oleh masyarakat sendiri, perusahaan hanya bertindak sebagai fasilitator saja.
  3. Community Empowering: Perusahan menjalankan program-program CSR yang sifatnya lebih luas memberikan akses kepada kemandirian masyarakat itu sendiri. Misalkan pemberian bantuan modal untuk usaha kecil yang disertai dengan pemberian pelatihan yang memadai sebelumnya.
Konsep CSR yang ideal hendaknya memiliki 6 konsep yaitu:
  1. Environmental/ Lingkungan
  2. Community Empowerment/ Pemberdayaan Masyarakat
  3. Improving Workplace/ Meningkatkan potensi lokal
  4. Volunterism/ Suka rela
  5. Stakeholder Engagement/ Melibatkan pihak lain
  6. Transparency/ Transparansi

Rabu, 21 Maret 2012

Sertifikasi Komoditi Kopi & Kakao







Dewasa ini sertifikasi produk pertanian/pangan sudah menjadi tren dan bahkan menjadi keharusan untuk menembus pasar international. Khusus untuk Kopi, Kakao dan Teh yang pemasarannya dominan untuk pasar international sertifikasi merupakan salah satu cara untuk meningkatkan nilai saing di pasar international.

Saat ini terdapat beragam jenis sertifikasi international untuk produk pertanian tersebut, dimana antara jenis sertifikasi tersebut terdapat kesamaan dan perbedaan dalam kriterianya. Untuk komoditi Kopi terdapat beberapa jenis sertifikasi yaitu:
  1. Rainforest Allaince ; Sertifikasi yang digagasi Jaringan Pertanian Berkelanjutan (SAN)
  2. C.A.F.E (Coffee and Farmer Equity) Practices ; Sertifikasi yang dimiliki oleh warung kopi dunia Starbucks
  3. UTZ Certified
  4. 4C
  5. Organic (JAS, EO & USDA)
  6. Fairtrade Libeling Organization (FLO)
Pada semua jenis sertifikasi tersebut memiliki kesamaan kriteria meliputi:
  1. Keturunutan barang (traceability); Pada kriteria ini operator sertifikasi harus memastikan barang yang diperdagangakan merupakan asli dari petani yang terdaftar dalam program sertifikasi. Untuk mengontrol keturunutan barang ini mesti ada mekanisme form pencatatan dari petani sampai dengan eksportir
  2. Lingkungan (Environmental) ; Kriteria ini lebih konsen pada upaya-upaya penyelamatan lingkungan dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan akibat praktek budidaya pertanian tersebut. Misalkan petani dalam mengaplikasi bahan kimia suapaya dilakukan dalam jumlah yang dibolehkan oleh lembaga yang berkompten seperti WHO atau pemerintah.
  3. Sosial & Ketenakerjaan ; Kriteria ini lebih fokus kepada kepedulian pelaku usaha pertanian (operator) terhadap lingkungan di sekitar operasionalnya misalkan program sosial perusahaan (CSR) terhadap masyarakat. Kriteria ini juga fokus terhadap isu-isu ketenaga kerjaan terkait: usia tenaga kerja yang tidak diboleh di bawah umur (Ketentuan ILO), pengupahan yang tidak boleh di bawah upah minimum regional (UMR), pelatihan terhadap tenaga kerja.

Selasa, 20 Maret 2012

Kopi Arabika Gayo Sedang Panen



Saat ini kopi arabika di Gayo sudah memasuki musim panen untuk fase ke II. Memasuki panen saat ini harga kopi Arabika mengalami penururunan dan yang sangat signifikan. Satu bulan yang lalu harga kopi arabika di lapangan untuk kopi Grade 1 Rp. 64.000/ kg, Asalan Rp. 60.000/ kg, Gabah kering Rp. 32.000 / Bambu (1,2 Kg) dan Gelondong 12.000/ Bambu (1,2 Kg). Untuk saat ini harga turun menjadi untuk Grade 1 Rp. 56.000, Asalan 52.000 / Kg, Gabah Kering Rp. 24.000 / Bambu dan gelondong Rp. 7.000 / Bambu.

Penurunan harga ini diakibatkan oleh krisis finansial di Amerika dan Eropa serta kopi Brazil akan memasuki masa panen. Tren pergerakan naik turun harga kopi arabika dalam 3 minggu ini sangat dinamis, saat turun sangat drastir namun untuk naik sangat pelan. Menurut analisis dari analis vibiznew, tren pergerakan kopi arabika cendrung akan menurun. Bila terjadi kenaikan tidak akan signifikan tetapi saat turun akan sangat berdampak pada harga di lapangan.

Musim panen kopi arabika di tanah gayo sendiri diperkiranakan berlangsung dari pertengahan Februari sampai Juni 2012. Pada daerah dataran yang sedikit rendah panen kopi akan berakhir pada bulan April, sedangkan untuk dataran yang lebih tinggi diperkirakan panen di akhir April sampai Juni.

Untuk kualitas biji kopi yang dihasilkan penen musim ini terjadi perbaikan kualitas kopi yang signifikan, sedangkan untuk kuantitas pada beberapa daerah terjadi penurunan sedangkan di daerah lain terjadi kenaikan. Secara keseluruhannya untuk kualitas terjadi peningkatan, sedangkan untuk kuantitas terjadi penurunan yang diperkirakan sekitar 30 % dibanding dengan musim pertama bulan Agustus-Desember 2011.

Senin, 19 Maret 2012

Hasil Konferensi Kakao & Kopi Aceh 2012


Konferensi Kakao dan Kopi Aceh yang ke II telah berlangsung pada 14-15 Maret 2012 bertempat di Hotel Hermes Palace Banda Aceh. Acara tersebut merupakan kelanjutan dari Konferensi Kakao pertama yang saat itu kusus untuk Kakao digagas oleh NGO Swiscontact proyek EDFF. Untuk konferensi yang ke II Swiscontac bekerjasama dengan IOM yang juga sedang menjalankan proyek EDFF untuk komoditi kop Arabika.

Hasil konferensi tersebut melahirkan 6 (enam) poin penting yang diharapkan dapat memacu peningkatan dan nilai saing kedua komoditi tersebut di dunia perdagangan international yaitu komoditi Kakao dan Kopi Arabika

Di Provinsi Aceh Komoditi kakao tersebar di beberapa kabupaten seperti Aceh Tengara, Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, Bireun, Pidie Jaya, Pidie, Bener Meriah (30% wilayah sudah dikembangkan kakao dan cocok untuk pengembangan), Aceh Barat Daya, Aceh Barat dan daerah lainnya dengan luasan lahan produktif dan TM sekitar 73.000 ha. Sedangkan Kopi Arabika saat ini di Aceh hanya terdapat di dua kabupaten yang mayoritas yaitu di Aceh Tengah dan Bener Meriah serta sebagian kecil di Gayo Lues dan Aceh Tengara dengan total luasan lahan dan TM sekitar 100.000 ha.

Adapun hasil dari konferensi tersebut yang berhasil dirumuskan yaitu:
  1. Pemerintah Aceh segera mendorong pengintegrasian komoditas Kakao dan kopi sebagai aktivitas utama di dalam koridor ekonomi Sumatera pada Master Plan Percepatan Perluasan dan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3I) guna mendukung pertumbuhan berkwalitas  di  Aceh.
  2. Memajukan Aceh setara dengan Sumatera Utara  dengan ground breaking (peletakan batu pertama) pelabuhan Krueng Geukuh Lhokseumawe menjadi pelabuhan eksport import berstandar Internasional , sebagai HUB Port eksport berbagai komoditas di Aceh, perlu dipercepat.
  3. Pemerintah Aceh perlu memfasilitasi perlindungan  hukum indikasi  geografis  kopi dan kakao  melalui program sertifikasi. 
  4. Forum kopi dan kakao perlu menjadi jembatan  kerjasama kemitraan petani, masyarakat, pemerintah, sektor swasta dan lembaga Internasional  terhadap percepatan, perluasan, pengembangan serta nilai tambah kopi dan kakao  dan sertifikasi produk di pasar internasional.
  5. Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) perlu lebih kongkrit di dalam mendukung Prukab (Produk Unggulan Kabupaten) pada komoditas kopi dan kakao di beberapa kabupaten di Aceh.
  6.  MDF (Multi Donor Trust Fund) diharapkan dapat melanjutkan pendanaan program  pengembangan masyarakat melalui EDFF untuk kopi dan kakao Aceh, disamping komoditi lainnya. 

Swisscontact Komit Didik Petani Kakao Aceh - Serambi Indonesia

BANDA ACEH - Project Manager Swisscontact, Manfred Borer, menyatakan komitmennya untuk terus mendorong petani Aceh agar dapat menghasilkan biji kakao yang berkualitas sesuai dengan permintaan buyer. 

“Hal ini kami lakukan dengan memberikan pelatihan lewat sekolah lapang bagi petani kakao dan juga pelatihan kepada para pedagang,” ucap Manfred Borer dalam pers rilis yang diterima Serambi, Rabu (14/3), terkait dengan dengan kegiatan Aceh Cocoa and Coffee Conference 2012, di Hotel Hermes, Banda Aceh, Rabu (14/3).

Sebelumnya dalam acara tersebut, Kepala Bappeda Aceh Iskandar saat mewakili Gubernur Aceh, menyatakan, produktivitas kakao dan kopi di Aceh masih tergolong rendah. Disamping kurang optimalnya pengelolaan, juga karena belum dibangunnya sistem mata rantai produksi (supply chain) yang kuat dari hulu hingga hilir. Sehingga menyebabkan nilai tambah produksi serta ketersedian lapangan kerja masih terbatas, dan menjadi salah satu penyebab rendahnya daya saing daerah.

Iskandar mengharapkan, konferensi kakao dan kopi Aceh ini dapat mendorong pertumbuhan perekonomian Aceh. Para stakeholder dapat  bertukar informasi sehingga melahirkan terobosan-terobosan terhadap pengembangan perkebunan dan industri kakao dan kopi di Aceh.

“Inisiasi penyelenggaraan konferensi tahunan ini merupakan agenda penting untuk membangun dan memperkuat kemitraan untuk mentransformasikan kemajuan yang telah dicapai,” katanya.

Percepat Pembangunan Pelabuhan Krueng Geukuh - Harian Medan Bisnis

Percepat Pembangunan Pelabuhan Krueng Geukuh - Harian Medan Bisnis