Kamis, 19 Februari 2015

International Sustainability and Carbon Certification (ISCC)


transparansi.jpg


Pertama kali didirikan pada tahun 2010, ISCC merupakan sertifikasi internasional untuk biomassa dan bioenergi dan khususnya rantai pasokan biofuel.

Sertifikasi ini dikonsep untuk mengatasi isu kelestarian sosial-ekonomi yang muncul karena biofuel cukup popular saat ini. ISCC mencakup topik-topik seperti pengurangan emisi gas rumah kaca (GHG), pemanfaatan lahan yang lestari, perlindungan kekayaan alam dan kelestarian sosial. 

Lebih dari 250 pihak-pihak yang terkait dari Eropa, Amerika dan Asia Tenggara memberikan kontribusi terhadap pengembangan sertifikasi, memastikan skema sertifikasi diterima secara universal dan praktek implementasi skema ini. 

Sertifikasi ini berlaku di pasar Jerman dan Eropa karena sesuai dengan European Renewable Energy Directive (EU RED) dan German Sustainability Ordinances (BioNachV). 

Renewable Energy Directive (RED) 
Kewajiban pembaharuan energi telah ada sejak tahun 2009, ketika Uni Eropa menciptakan sebuah rencana ambisius untuk mengembangkan pembaharuan energy yang terikat secara hukum, yang bertujuan untuk mendapatkan 20% energi dari usaha pembaharuan , sumber energi rendah karbon pada tahun 2020. Energi yang dapat diperbaharui adalah energi yang berasal dari angin, solar, hidro-listrik dan pasang surut daya, serta energi panas bumi dan biomassa. 

Umumnya dikenal sebagai Renewable Energy Directive (RED), undang-undang mewajibkan emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari produksi dan penggunaan biofuel minimal harus 35% lebih rendah dibandingkan dari bahan bakar fosil. Pada tahun 2017, target ini akan meningkat menjadi 50%. Biofuel tidak boleh diproduksi dengan menggunakan bahan baku dari lahan dengan nilai keanekaragaman hayati yang tinggi atau stok karbon. 

Senin, 16 Februari 2015

Sertifikasi ISCC untuk Kelapa Sawit


Perkebunan Kelapa Sawit
ISCC (International Sustainability & Carbon Certification) merupakan sistem sertifikasi bertaraf internasional pertama untuk membuktikan “sustainability”, “traceability” dan penghematan dari efek gas rumah kaca untuk segala jenis produksi biomass (energi yang terbarukan). CPO bersertifikasi ISCC berpotensi untuk mendapatkan premium sekitar 20 – 30 dolar AS per metrik ton dari harga di pasar dunia.

ISCC menjelaskan peraturan dan prosedur untuk sertifikasi biomassa dan bioenergi dalam bahan bakar dan sektor listrik, yang bertujuan mengurangi gas rumah kaca, pengelolaan lahan yang berkelanjutan dan perlindungan habitat alam.  Sertifikakasi tersebut bersifat independen, yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi dan diakui BLE yang bekerja sama dengan ISCC.  Audit dilaksanakan berdasarkan prosedur terdokumentasi dan daftar periksa ISCC yang telah dikembangkan

Biofuels Ilustration
Tujuan dari ISCC adalah untuk pembentukan system yang berorientasi internasional, praktis, dan transparan untuk sertifikasi biomassa dan bioenergi.  ISCC difokuskan pada :
  •  Pengurangan gas rumah kaca,
  •  Pengelolaan lahan berkelanjutan,
  •  Perlindungan habitat alam dan
  •  Keberlanjutan sosial
ISCC diuji dalam fase uji coba selama dua tahun, dan pada 18/01/2010 telah dilakukan sistem sertifikasi pertama untuk Ordonansi Keberlanjutan Biofuel (Biofuel Ordonansi Keberlanjutan) oleh Badan Federal untuk Pertanian dan Pangan (BLE). Jadi ISCC telah berjalan sejak awal 2010 dan telah mengeluarkan lebih dari 200 sertifikat (Februari 2011).

ISCC dapat digunakan untuk segala bentuk biomassa.  Di antaranya tanaman klasik untuk produksi energi termasuk gandum, tebu, jagung, kedelai, dan kelapa sawit.

Kriteria Sertifikasi ISCC :
1. Persyaratan mengenai sustainability
Penanaman untuk produksi biomassa harus mematuhi persyaratan sustainability, yakni:
–Perlindungan terhadap area HCV
–Perlindungan terhadap area dengan stok karbon yang tinggi
–Perlindungan terhadap lahan gambut, dan
–Pengelolaan kebun yang berkelajutan
Standar-standar yang harus dipenuhi dituangkan dalam dokumen ISCC 202 Sustainability Requirements for the Production of Biomass
 
2. Persyaratan mengenai reduksi emisi gas rumah kaca dan metodologi perhitungannya
Untuk pemenuhan persyaratan ini, produksi biomassa cair harus dapat mereduksi emisi gas rumah kaca sebesar 35%. Oleh karena itu dibutuhkan data-data seperti:
–Kebutuhan bahan energi (pemupukan, transportasi operasional, listrik dan pompa, land application)
–Peralatan yang mengakibatkan munculnya emisi (genset, transport operasional, transport buah, dll)
Standar-standar yang harus dipenuhi dituangkan dalam dokumen ISCC 205 GHG Emissions Calculation Methodology and GHG Audit.
 
3. Persyaratan mengenai traceability (penelusuran)
 Asal mula biomassa berkelanjutan (dalam hal ini adalah TBS) yang digunakan untuk memproduksi biomassa cair harus ditelusuri melalui berbagai tahap produksi dan pasokan sampai ke produksi biomassa tersebut.
Standar-standar yang harus dipenuhi mengenai sistem penelusuran tertuang dalam dokumen ISCC 203 Requirements for Traceability. Sedangkan metodologi perhitungan mass balance tertuang dalam dokumen ISCC 204 Mass Balance Calculation Methodology.

Pelajari lebih lanjut di www.iscc-system.org 

Selasa, 09 September 2014

Sustainable Palm Oil & Renewable Energy

RSPO dapat dikategorikan sebagai pelopor sustainable palm oil di dunia. Terlepas dari banyaknya kontroversial dari persepsi masing-masing stakeholeder, kehadiran RSPO sudah memberikan satu fondasi untuk keberlanjutan kelapa sawit di dunia.

Setelah "keberhasilan" RSPO, saat ini kembali mencul berbagai sertifikasi produk kelapa sawit seperti ISCC (International Sustainable Carbon Certification).

Apa perbedaan RSPO & ISCC

Letak perbedaannya adalah:
RSPO sertifikasi CPO dikhususkan untuk produk makanan.
ISCC sertifikasi CPO dikhususkan untuk energy.

Rabu, 03 Juli 2013

Gayo Berduka


Ya Allah,,berikanlah ketabahan dan kekuatan 
bagi saudara-saudara ku yang ada di Tanah Gayo tercinta
Semoga cobaan ini adalah awal dari kenikmatan 
yang Engkau berikan kepada saudara-saudara ku.

Tanah Gayo tanah harapan
Tanah Gayo harus tegar, 
tanah gayo harus makmur
tanah gayo harus tetap menjadi bumi diatas awan 
yang selalu sangat indah
Amin ya Allah.


Kamis, 06 Juni 2013

"Raw Food Diet": Bukan Sekadar Salad


KOMPAS.com - Belakangan ini raw food diet makin bergaung di Indonesia. Di Bali bahkan sudah ada komunitasnya sendiri, dengan beberapa restoran yang khusus menyediakan menu raw food. Diet tersebut makin populer berkat deretan selebriti Hollywood yang menjalaninya, mulai Uma Thurman, Natalie Portman, Alicia Silverstone, Cher, Lisa Bonet, Sting, sampai Jason Mraz. Selain menurunkan berat badan, kabarnya juga dapat menangkal penyakit degeneratif, seperti kanker dan mencegah penuaan dini. Mau tahu lebih banyak seputar diet ini?

Enzim yang hidup
Raw food diet berawal dari teori seorang ahli biokimia asal Finlandia, Artturi Virtanen. Ia menemukan, ketika kita mengunyah makanan yang tidak dimasak, enzim dalam makanan tersebut akan dilepaskan di mulut. Bagaikan kunci dan lubang pintu, enzim tersebut akan saling melengkapi dengan enzim yang diproduksi tubuh manusia untuk mencerna makanan.

Itulah sebabnya, raw food diet mengharamkan mengolah makanan dengan pemanasan di atas 46 derajat Celcius, karena akan melenyapkan enzim makanan. Bahkan dalam tingkat tertentu, makanan yang dimasak dapat membahayakan tubuh. Hal tersebut dipaparkan oleh Arthur M. Baker, MA, MHE, dalam buku Awakening Our Self-Healing Body.

Baker menyatakan, lewat pemanasan berlebihan, terciptalah beragam senyawa asing dalam makanan yang tidak dapat dicerna dengan sempurna oleh tubuh. Pengolahan makanan modern tidak hanya melenyapkan agen-agen antikanker, tetapi juga membentuk zat kimia yang berpotensi menimbulkan kanker itu sendiri.

Pilih produk organik
Jika Anda mulai tertarik mengikuti gaya hidup ini, ada tiga kelompok yang bisa dipilih. Aliran raw veganism hanya makan sayur, buah, dan kacang-kacangan mentah. Sementara, raw vegetarianism tetap mengonsumsi susu dan telur mentah. Terakhir, raw animal food diet memasukkan daging mentah dan produk turunan hewani lainnya ke dalam diet mereka.
Namun, dengan adanya kontroversi bakteri berbahaya pada daging dan telur mentah, jumlah penganut raw veganism atau biasa juga disebut raw foodist jauh lebih banyak, ketimbang dua aliran lainnya.

"Kalau hanya makan gado-gado dan karedok tiap hari dan sudah menyebut diri sebagai raw foodist, itu salah kaprah namanya. Setiap hari hanya makan sayur dan buah mentah, kita bisa kekurangan gizi, bahkan pingsan. Raw foodist harus memenuhi kebutuhan multivitamin dari berbagai jenis makanan. Vitamin B12 dalam kacang almond, misalnya," tandas dr Riani Susanto, ND, CT, ahli naturopati yang pernah mengikuti raw food camp di Amerika
Lalu, bagaimana dengan risiko menelan pestisida yang menempel pada sayur, buah, dan kacang-kacangan mentah? "Bisa dikurangi sampai 70 persen dengan memakai cuka apel organik, saat terakhir mencuci sayur. Sebaiknya kita memang memilih produk organik. Meskipun harganya lebih mahal, tapi ini investasi jangka panjang. Coba bandingkan biayanya, jika kita harus masuk rumah sakit, karena kanker atau hipertensi. Kalau kita bisa sering berganti-ganti ponsel mahal, kenapa susah sekali mengeluarkan dana lebih untuk kesehatan diri sendiri?" Riani menambahkan

Lakukan tes awal
Menurutnya, kunci sukses menjalankan diet raw food adalah tekad kuat, pemahaman menyeluruh, dan eksplorasi berbagai jenis makanan.

Ia berkata, "Sebelum melakukan diet ini, tentukan dulu tujuannya. Apakah kita hanya ingin menurunkan berat badan secara instan, atau agar hidup lebih sehat? Raw foodist sejati tidak mungkin tergiur saat melihat cheese cake atau langsung berhenti diet, karena dianggap aneh oleh teman-temannya."

Sebelum benar-benar berkomitmen menjalankannya, ia menganjurkan agar kita melakukan tes awal terhadap diri sendiri. "Coba dalam seminggu, 3 atau 4 hari hanya makan salad, menghindari roti dan makanan dari gluten sepanjang hari. Kalau Anda bisa tahan sampai beberapa bulan, artinya siap menjadi raw foodist. Sebaiknya, sebelum memulainya berkonsultasilah terlebih dahulu dengan ahli kesehatan yang memahami riwayat kesehatan Anda dan konsep diet ini. Lalu, Anda pun harus menjalankannya dengan hati senang," ujar Riani.

Banyak jalan menuju hidup sehat, dan raw food diet hanyalah salah satu di antaranya. Kini terserah Anda, manakah yang sebaiknya dipilih?

Apa Hukum Menghisap dan Menjual Rokok ?

PERTANYAAN:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ustadz, bolehkan kita menghisap dan menjual rokok? Apa hukumnya menurut Islam?

JAWABAN:
Wa’alaikumus salam warohmatullahi wabarokaatuhuu .
Alhamdulillah washolaatu wassalaamu ‘alaa rosulillah wa ‘alaa aalihi wa shohbihi wa ba’du:

Akhi fillah, fenomena rokok merupakan ujian yang sangat berat bagi seluruh penduduk dunia karena begitu banyak belanja yang dikeluarkan untuk memeranginya, namun sangat sulit untuk menguranginya apalagi untuk menghilangkannya.

Ada dua hal yang berkaitan dengan pertanyaan diatas, hukum rokok dan menjualnya.
InsyaAllah kita akan menjawab hukum rokok terlebih dahulu.

Hukum Rokok:


Memang tidak ada dalil khusus dari Al-Quran maupun Sunah yang menunjukkan haramnya rokok, karena rokok belum dikenal di zaman Rasulullah shallawahu ‘alaihi wasallam, para sahabat, maupun zaman tabi’in. karena rokok baru dikenal didunia islam sekitar abad sepuluh hijriyah melalui barat. Meskipun tidak ada dalil khusus, kita tidak boleh tergesa-gesa menganggapnya halal atau haram berdasarkan kaidah: “ hukum asal dari setiap sesuatu itu boleh ” , karena kaidah ini berlaku apabila hal tersebut tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah dan tujuan syariah.

Ketika kemunculannya para ulama berbeda pendapat mengenai hukum rokok, sebagian besar mengharamkan, sebagian lagi memakruhkan, dan sebagiannya menghalalkan dan tawaqquf. Mereka yang membolehkan rokok ketika itu lebih melihat kepada orangnya ketimbang rokoknya, mereka kurang memahami bahwa rokok dapat membahayakan kesehatan tapi menganggapnya hanya seperti minuman atau makanan yang dikonsumsi.

Diantara ulama yang mengharamkan adalah Syeikh Umar bin Abdur Rohman Al-Husaini Asy-Syafi’ie demikian pula Syeikh  Muhammad Fathullah bin Ali Al-Maghribi, Muhammad bin Shiddiq Az-Zubaidi Al-Hanafi, dan Syeikh ‘Amir Asy-Syafi’ie dimana beliau berkata :

الدخان المشهور إن أضر في عقل أو بدن فهو حرام، وضرره بين يشهد به الحس وما قرره الأطباء في الدخان بأنواعه

( rokok yang kita kenal jika membahayakan akal atau badan maka haram hukumnya, dan bahayanya sudah jelas disaksikan oleh kita dan di tetapkan para dokter mengenai rokok dengan segala jenisnya).

Bahkan Asyaron Bilali berpendapat bahwa rokok haram karena tidak mengandung unsur gizi maupun obat, dan dilarang menjualnya dan menghisapnya karena termasuk khabaits ( benda-benda yang menjijikkan).

Ini benar, karena keharaman rokok bisa didasari dengan beberapa dalil.

Pertama : dari sisi penelitian kedokteran membuktikan bahwa rokok dapat menyebabkan bermacam-macam penyakit berbahaya seperti jantung, ginjal, kanker dan sebagainya, apalagi kalau dikonsusmsi oleh wanita hamil, maka lebih beresiko menyebabkan keguguran, walhasil seluruh dokter sepakat kalau rokok membahayakan kesehatan.

Kedua : agama Islam memerintahkan kita untuk menjaga harta benda dengan baik, rokok bertentangan dengan perintah itu, karena termasuk membuang harta, apalagi kalau sampai kecanduan, belum lagi biaya yang dikeluarkan untuk mengobati penyakit-penyakit akibat rokok kalau dibandingkan pendapatan dari rokok maka jauh lebih besar.

قوله سبحانه: (وكلوا وا شربوا ولا تسرفوا ) الأعراف 31.
31. Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di Setiap (memasuki) mesjid[534], Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan[535]. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.
[ Al-A'raf : 31]

Apabila larangan ini pada hal-hal yang mubah dan baik, maka apalagi kalau berkaitan dengan makanan atau minuman yang buruk dan membahayakan?


* قوله صلّى الله عليه وسلم :" إن الله كره لكم ثلاث قيل وقال ، وكثرة السؤال ، وإضاعة المال "
Artinya : Rasulullah shallawahu 'alaihi wasallam bersabda : " sesungguhnya Allah membenci tiga perkara atas kalian : mengatakan " katanya" , banyak bertanya, dan membuang harta "
Dan merokok termasuk membuang-buang harta tanpa faedah, dan termasuk hal yang mubadzir dan isrif yang dilarang dalam agama.

 قال صلّى الله عليه وسلم " لا تزول قدما عبد يوم القيامة حتى يسأل عن عمره فيما أفناه وعن
علمه ما فعل به وعن ماله من أين اكتسبه وفيما أنفقه وعن جسمه فيما أبلاه " ( الترمذي 2417، والدارمي 537)
Artinya : Rasulullah shallawahu 'alaihi wasallam bersabda : " tidak akan berpindah kaki seorang hamba hari kiamat sampai ditanya tentang umurnya untuk apa dia habiskan, tentang ilmu apa yang dilakukan dengannya, tentang hartanya dari mana dia dapatkan dan kemana dia belanjakan, dan tentang badannya untuk apa dia habiskan "

Ketiga : ada beberapa kaidah-kaidah umum yang dapat diterapkan pada keharaman rokok.
1- Allah menceritakan tentang NabiNya dalam firmanNya :

 {... يأمرهم بالمعروف وينهاهم عن المنكر ويحل لهم الطيبات ويحرم عليهم الخبائث..} [الأعراف 157 ]
Artinya : “ Beliau memerintahkan mereka yang baik dan melarang dari yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka yang baik-baik dan mengharamkan atas mereka yang buruk-buruk “ ( Al-A’raf: 157).
Cukuplah Allah mengharamkan sesuatu yang buruk atau berbahaya, sehingga bisa dimasukkan kedalamnya semua makanan atau minuman yang buruk dan berbahaya, sehingga ulama sepakat haramnya ganja dan semacamnya karena termasuk narkoba yang berbahaya.

Begitu juga termasuk rokok karena keburukan dan bahayanya, seandainya kita bertanya kepada seseorang tentang rokok : apakah bagus atau tidak ? maka dia akan menjawab bahwa rokok tidak bagus kecuali kalau berdasarkan hawa nafsu mereka menganggapnya baik, bermanfaat, kalau tidak merokok tidak bisa beraktifitas dengan baik, itu bukan jawaban yang sebenarnya.

2- Allah Ta’ala melarang kita membunuh diri dan menjatuhkan diri dalam kebinasaan ketika berfirman:
*قوله تعالى (ولا تلقوا بأيديكم الى التهلكة )
195. Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.
[ Al-Baqarah: 195]
 وقوله جل ثناؤه : (ولا تقتلوا أنفسكم )
29.  dan janganlah kamu membunuh dirimu[287]; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
[ An-Nisa: 29]
[287] Larangan membunuh diri sendiri mencakup juga larangan membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, karena umat merupakan suatu kesatuan.

dan mereka yang mengkonsumsi racun atau sesuatu yang membahayakan dirinya dan kesehatannya, tidak ragu lagi dia melemparkan dirinya dalam kebinasaan, dan rokok termasuk hal yang membinasakan karena bahaya yang telah disebutkan atas.

3- Allah melarang kita mengkonsumsi sesuatu yang melemahkan badan dan akal sebagaimana sabda Nabi shallawahu 'alaihi wasallam :
* أن النبيّ صلّى الله عليه وسلم نهى عن كل مسكر ومفتر ".
Merokok meskipun tidak memabukkan, tapi dapat melemahkan badan, karena kita dapati orang yang kecanduan lalu tidak mendapatkannya maka dia merasa pusing dan loyo badan dan pikirannya.

4- Bahwasanya manusia ketika menghisapnya nampak dalam gambaran yang buruk seperti setan yang membawa api di tangannya padahal Allah telah memuliakan anak adam dalam bentuk yang baik.

5-Allah Ta'alaa telah memerintahkan kepada kita untuk menjaga kebersihan gigi dan mulut, sedangkan perokok justru merusakkannya, benarlah ketika mereka berkata : " rokok adalah siwaknya iblis"

6- mereka yang membolehkan rokok mengatakan: seandainya rokok diharamkan tentunya akan mengakibatkan banyak pengangguran baru karena tutupnya pabrik rokok, berarti berkurangnya pendapatan.
Ini adalah keliru, karena ketika rokok haram maka bekerja di pabrik rokok tentunya tidak diperbolehkan, demikian juga kita hendaknya percaya bahwa rizki di tangan Allah, apabila manusia berusaha mencari yang halal tentu akan dimudahkan rizkinya, tergantung keyakinan kita.
Adapun haramnya rokok mengurangi pendapatan, maka berapa biaya yang dikeluarkan akibat bahaya rokok ? jauh lebih besar. Dan berapa yang dikeluarkan untuk membeli rokok jika dibandingkan dengan jutaan orang yang mati kelaparan ? Hanya Allah yang Tahu.

Kesimpulan : rokok hukumnya haram karena bertentangan dengan kaidah syariah yang ditetapkan untuk mencapai tujuan yang lima maqashidu syariah yaitu menjaga agama, keturunan, akal, harta , dan jiwa.

Dan kesimpulan ini dikuatkan dengan fatwa-fatwa para ulama yang sholih, termasuk fatwa yang terakhir dikeluarkan oleh MUI. Semoga Allah melepaskan kita dari jeratan bahaya rokok.

Adapun pertanyaan kedua : yaitu hukum berjualan rokok, maka karena hukum rokok adalah haram, berjualan pun juga haram hasilnya, karena ketika Allah mengharamkan sesuatu Ia juga mengharamkan uang hasilnya.

Sebagaimana sabda Rasulullah shallawahu 'alaihi wasallam :

وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : { إنَّ اللَّه حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةَ وَالْخِنْزِيرَ وَالْأَصْنَامَ ، فَقِيلَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهُ يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ ؟ فَقَالَ : لَا ، هُوَ حَرَامٌ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ : قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ إنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ، ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ } .
رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ ، وَأَبُو دَاوُد ، وَالنَّسَائِيُّ ، وَابْنُ مَاجَهْ .وَأَصْلُهُ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .
Dari Jabir bin Abdullah bahwa dia mendengar Nabi shallawahu 'alaihi wasallam bersabda : { sesungguhnya Allah mengharamkan menjual minuman keras , bangkai, babi, dan patung, lalu dikatakan kepada beliau : Ya Rasulullah bagaimana dengan lemak bangkai maka itu bermanfaat untuk menambal kapal dan meminyaki kulit dan untuk penerangan ? maka beliau berkata : tidak, itu haram kemudian Rasulullah shallawahu 'alaihi wasallam bersabda : Allah melaknat orang-orang yahudi ketika Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka mencairkannya kemudian menjualnya dan mereka makan uangnya }. HR Imam Bukhari, Abu Dawud, Nasa'ie, dan Ibnu Majah.

Wallahu 'alam bishowab.