Kata
CSR bagi sebagian masyarakat mungkin belum memahami akan arti dan maksudnya.
Namun bagi pegiat sosial kemasyarakatan, pemerintahan dan pegiat CSR itu sendiri
kata-kata tersebut tentunya tidak asing lagi. Corporate Social Responsibility
(CSR) apabila diterjemahkan dalam bahasa Indonesia akan bermakna sebagai
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Dimana CSR tersebut adalah penyisihan
sebagian keuntungan perusahaan yang akan digunakan untuk pemberdayaan dan
pengembangan masyarakat disekitar operasional perusahaan.
Konsep Corporate Social
Responsibility (CSR) atau program kepedulian perusahaan sudah lama kita
dengarkan di dunia bisnis terutama untuk bisnis yang bersentuhan langsung
dengan pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA). Dewasa ini CSR tersebut tidak hanya
dijalankan oleh perusahaan yang bersentuhan langsung dengan SDA tetapi juga
sudah dijlankan oleh perusahaan lainnya seperti telkomunikasi, manufakturing
dan sebagainya.
Dalam
pelaksanaannya sendiri muncul pro dan konta yang sangat menarik untuk
ditelusuri lebih lanjut. Sebagain korporasi beranggapan bahwa CSR tersebut
merupakan suatu yang menjadi beban tambahan selain yang sudah diwajibkan
sebelumnya seperti pajak tahunan perusahaan, perizinan dan sebagainya yang
sifatnya wajib (mandatory) jauh hari
sebelum CSR diwajibkan. Namun sebagian korporasi ada juga yang memanfaatkan CSR
tersebut sebagai peluang atau strategi perusahaan untuk promosi.
Di
tengah-tengah munculnya pro dan kontra bagi sebagian korporasi, saat ini juga
muncul konsep baru yaitu Creating Shared
Value (CSV). Menurtu beberapa artikel munculnya konsep ini yang
diperkenalkan oleh Michael & Mark Kramer merupakan konsep lanjutan yang
dipergunakan untuk memperbaiki beberapa konsep CSR yang belum sempurna.
Terdapat perbedaan mendasar antara CSR dan CSV tersebut yaitu: CSR cenderung
sumber pendanaan suatu kegiatan atau usaha bersumber dari korporasi, sedangkan
di CSV sumber dana atau sumber daya berasal dari kedua belah pihak.
CSR
sebelumnya bersifat sukarela (participatory)
bagi perusahaan, namun semenjak tahun 2007 siftanya berubah menjadi wajib (mandatory) bagi perusahaan khususnya
korporasi yang memanfaatkan Sumber Daya Alam (SDA). Adapun landasan hukum dan
ketentuan penerapan CSR di Indonesia adalah sebagai berikut:
1. UU
No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 74 ayat 1-4 mengenai Tanggung
Jawab Sosial & Lingkungan Perusahaan
2. Untuk
BUMN, SK Menteri BUMN No. 236/BMU/2003 tentang Program Kemitraan BUMN dengan
UKM dan Program Bina Lingkungan
3.
UUD 1945 Pasal 28H ayat 1:
"Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin"
4. ISO
26000
Terdapat 3 (Tiga) alasan pentingnya sebuah perusahaan
menjalankan program CSR yaitu:
- Perusahaan adalah bagian dari masyarakat
- Perusahaan dan masyarakat harus memiliki hubungan saling menguntungkan
- CSR juga merupakan bagian dari upaya meredam gejolak di masyarakat
B. Pola CSR di
Indonesia
Mencermati perilaku perusahaan dalam
menjalankan CSR, terdapat 3 pola CSR yang dijalankan oleh perusahaan di
Indonesia yang ditinjau dari segi fungsinya yaitu:
- Public Relations: Fungsinya sebagai usaha untuk menanamkan perspektif posistif perusahaan kepada masyarakat. Fungsi ini sering digunakan oleh korporasi seperti telekomunikasi dan perusahaan makanan sekaligus sebagai promosi.
- Strategi Defensif: Fungsinya mengurangi dampak negatif dari masyarakat akibat sesuatu yang sudah dijalankan. Fungsi ini sering dilakukan oleh korporasi yang memanfaatkan SDA terlebih korporasi yang tata kelolanya terdapat penyimpangan.
- Kegiatan yang memang berasal dari visi perusahaan semenjak dari awal. Perusahaan yang menjalankan fungsi ini apabila dipelajari lebih jauh konsep CSR nya sudah mendekati konsep CSV.
Program CSR di Indonesia juga dapat dibagi dalam 3 kategori
yaitu:
- Community Relation: Lebih kepada pengembangan kesepahaman melalui informasi dan komunikasi kepada pihak yang terkait. Perusahaan lebih cenderung hanya sebagai donasi saja.
- Community Security: Perusahaan memenuhi kebutuhan umum. Sifatnya hanya memenuhi, sedangkan pemecahan masalah dilakukan oleh masyarakat sendiri, perusahaan hanya bertindak sebagai fasilitator saja.
- Community Empowering: Perusahan menjalankan program-program CSR yang sifatnya lebih luas memberikan akses kepada kemandirian masyarakat itu sendiri. Misalkan pemberian bantuan modal untuk usaha kecil yang disertai dengan pemberian pelatihan yang memadai sebelumnya.
Konsep CSR yang ideal hendaknya memiliki 6 konsep yaitu:
- Environmental/ Lingkungan
- Community Empowerment/ Pemberdayaan Masyarakat
- Improving Workplace/ Meningkatkan potensi lokal
- Volunteerisme/ Suka rela
- Stakeholder Engagement/ Melibatkan pihak lain
- Transparency/ Transparansi