Senin, 28 Mei 2012

Bupati Ancam Cabut Izin HGU

JEURAM - Pj Bupati Nagan Raya H Azwir SSos mewajibkan seluruh perusahaan perkebunan yang terdapat di Kabupaten Nagan Raya membuka perkebunan plasma seluas 20 persen, dari total luas lahan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang mereka kelola.

“Jika perusahaan perkebunan di Nagan Raya tak mau melakukan sistem perkebunan plasma bersama masyarakat, maka perpanjangan HGU nya tak akan kita layani. Sedangkan bagi HGU yang sudah diperpanjang, maka izinnya kita tinjau kembali,” kata Pj Bupati Nagan Raya H Azwir SSos kepada Serambi, Minggu (27/5).

Menurutnya, dasar hukum pelaksanaan perkebunan plasma yang melibatkan masyarakat itu, mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007, yang mensyaratkan minimal 20 persen dari areal yang dimiliki perusahaan perkebunan harus dilakukan sistem perkebunan plasma.

Pj Bupati Nagan Raya H Azwir menegaskan, beberapa waktu lalu Pemkab setempat bersama unsur Muspida dan pihak terkait lainnya sudah melakukan pertemuan dengan sejumlah perusahaan perkebunan di Nagan Raya guna membahas persoalan plasma tersebut.

Namun dari sekitar 10 perusahaan yang hadir, semuanya belum memberikan jawaban konkret karena permintaan perkebunan plasma itu harus mendapatkan jawaban dari masing-masing pimpinan perusahaan, yang rata-rata berkantor di Jakarta dan Kota Medan, Sumatera Utara.

Azwir juga memastikan, sistem perkebunan plasma yang diintruksikan oleh Pemkab Nagan Raya itu sama sekali tidak akan merugikan perusahaan perkebunan di wilayah itu dan masyarakat setempat. Karena lahan yang ada nantinya akan dikelola masyarakat melalui koperasi yang akan dibentuk, dengan anggota dari masyarakat itu sendiri.

Sedangkan hasil perkebunan itu, katanya, juga akan dijual kepada pihak perusahaan. Apalagi sistem perkebunan plasma itu sama sekali tidak bisa dimiliki oleh perseorangan atau kelompok tertentu, karena telah memiliki badan hukum kuat yakni dalam bentuk koperasi.

“Namun apabila perusahaan perkebunan di Nagan Raya ini tak mau menaati aturan pemerintah terhadap program perkebunan plasma itu, maka saya akan berikan tindakan tegas bagi  perusahaan yang membandel,” tegasnya yang mengaku telah memberikan waktu selama satu bulan untuk memberi jawaban terhadap persoalan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar