JEURAM - Pj Bupati Nagan Raya H
Azwir SSos mewajibkan seluruh perusahaan perkebunan yang terdapat di
Kabupaten Nagan Raya membuka perkebunan plasma seluas 20 persen, dari
total luas lahan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang mereka kelola.
“Jika
perusahaan perkebunan di Nagan Raya tak mau melakukan sistem perkebunan
plasma bersama masyarakat, maka perpanjangan HGU nya tak akan kita
layani. Sedangkan bagi HGU yang sudah diperpanjang, maka izinnya kita
tinjau kembali,” kata Pj Bupati Nagan Raya H Azwir SSos kepada Serambi,
Minggu (27/5).
Menurutnya, dasar hukum pelaksanaan perkebunan
plasma yang melibatkan masyarakat itu, mengacu pada Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor
26 Tahun 2007, yang mensyaratkan minimal 20 persen dari areal yang
dimiliki perusahaan perkebunan harus dilakukan sistem perkebunan plasma.
Pj
Bupati Nagan Raya H Azwir menegaskan, beberapa waktu lalu Pemkab
setempat bersama unsur Muspida dan pihak terkait lainnya sudah melakukan
pertemuan dengan sejumlah perusahaan perkebunan di Nagan Raya guna
membahas persoalan plasma tersebut.
Namun dari sekitar 10
perusahaan yang hadir, semuanya belum memberikan jawaban konkret karena
permintaan perkebunan plasma itu harus mendapatkan jawaban dari
masing-masing pimpinan perusahaan, yang rata-rata berkantor di Jakarta
dan Kota Medan, Sumatera Utara.
Azwir juga memastikan, sistem
perkebunan plasma yang diintruksikan oleh Pemkab Nagan Raya itu sama
sekali tidak akan merugikan perusahaan perkebunan di wilayah itu dan
masyarakat setempat. Karena lahan yang ada nantinya akan dikelola
masyarakat melalui koperasi yang akan dibentuk, dengan anggota dari
masyarakat itu sendiri.
Sedangkan hasil perkebunan itu, katanya,
juga akan dijual kepada pihak perusahaan. Apalagi sistem perkebunan
plasma itu sama sekali tidak bisa dimiliki oleh perseorangan atau
kelompok tertentu, karena telah memiliki badan hukum kuat yakni dalam
bentuk koperasi.
“Namun apabila perusahaan perkebunan di Nagan
Raya ini tak mau menaati aturan pemerintah terhadap program perkebunan
plasma itu, maka saya akan berikan tindakan tegas bagi perusahaan yang
membandel,” tegasnya yang mengaku telah memberikan waktu selama satu
bulan untuk memberi jawaban terhadap persoalan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar