Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ustadz, bolehkan kita menghisap dan menjual rokok? Apa hukumnya menurut Islam?
JAWABAN:
Wa’alaikumus salam warohmatullahi wabarokaatuhuu .
Alhamdulillah washolaatu wassalaamu ‘alaa rosulillah wa ‘alaa aalihi wa shohbihi wa ba’du:
Akhi
fillah, fenomena rokok merupakan ujian yang sangat berat bagi seluruh
penduduk dunia karena begitu banyak belanja yang dikeluarkan untuk
memeranginya, namun sangat sulit untuk menguranginya apalagi untuk
menghilangkannya.
Ada dua hal yang berkaitan dengan pertanyaan diatas, hukum rokok dan menjualnya.
InsyaAllah kita akan menjawab hukum rokok terlebih dahulu.
Hukum Rokok:
Memang
tidak ada dalil khusus dari Al-Quran maupun Sunah yang menunjukkan
haramnya rokok, karena rokok belum dikenal di zaman Rasulullah
shallawahu ‘alaihi wasallam, para sahabat, maupun zaman tabi’in. karena
rokok baru dikenal didunia islam sekitar abad sepuluh hijriyah melalui
barat. Meskipun tidak ada dalil khusus, kita tidak boleh tergesa-gesa
menganggapnya halal atau haram berdasarkan kaidah: “
hukum asal dari setiap sesuatu itu boleh ” , karena kaidah ini berlaku apabila hal tersebut tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah dan tujuan syariah.
Ketika kemunculannya para ulama berbeda
pendapat mengenai hukum rokok, sebagian besar mengharamkan, sebagian
lagi memakruhkan, dan sebagiannya menghalalkan dan tawaqquf. Mereka yang
membolehkan rokok ketika itu lebih melihat kepada orangnya ketimbang
rokoknya, mereka kurang memahami bahwa rokok dapat membahayakan
kesehatan tapi menganggapnya hanya seperti minuman atau makanan yang
dikonsumsi.
Diantara ulama yang mengharamkan adalah
Syeikh Umar bin Abdur Rohman Al-Husaini Asy-Syafi’ie demikian pula
Syeikh Muhammad Fathullah bin Ali Al-Maghribi, Muhammad bin Shiddiq
Az-Zubaidi Al-Hanafi, dan Syeikh ‘Amir Asy-Syafi’ie dimana beliau
berkata :
الدخان المشهور إن أضر في عقل أو بدن فهو حرام، وضرره بين يشهد به الحس وما قرره الأطباء في الدخان بأنواعه
( rokok yang kita kenal jika
membahayakan akal atau badan maka haram hukumnya, dan bahayanya sudah
jelas disaksikan oleh kita dan di tetapkan para dokter mengenai rokok
dengan segala jenisnya).
Bahkan Asyaron Bilali berpendapat bahwa
rokok haram karena tidak mengandung unsur gizi maupun obat, dan dilarang
menjualnya dan menghisapnya karena termasuk khabaits ( benda-benda yang menjijikkan).
Ini benar, karena keharaman rokok bisa didasari dengan beberapa dalil.
Pertama
: dari sisi penelitian kedokteran membuktikan bahwa rokok dapat
menyebabkan bermacam-macam penyakit berbahaya seperti jantung, ginjal,
kanker dan sebagainya, apalagi kalau dikonsusmsi oleh wanita hamil, maka
lebih beresiko menyebabkan keguguran, walhasil seluruh dokter sepakat
kalau rokok membahayakan kesehatan.
Kedua :
agama Islam memerintahkan kita untuk menjaga harta benda dengan baik,
rokok bertentangan dengan perintah itu, karena termasuk membuang harta,
apalagi kalau sampai kecanduan, belum lagi biaya yang dikeluarkan untuk
mengobati penyakit-penyakit akibat rokok kalau dibandingkan pendapatan
dari rokok maka jauh lebih besar.
قوله سبحانه: (وكلوا وا شربوا ولا تسرفوا ) الأعراف 31.
31. Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang
indah di Setiap (memasuki) mesjid[534], Makan dan minumlah, dan
janganlah berlebih-lebihan[535]. Sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang yang berlebih-lebihan.
[ Al-A'raf : 31]
Apabila
larangan ini pada hal-hal yang mubah dan baik, maka apalagi kalau
berkaitan dengan makanan atau minuman yang buruk dan membahayakan?
* قوله صلّى الله عليه وسلم :" إن الله كره لكم ثلاث قيل وقال ، وكثرة السؤال ، وإضاعة المال "
Artinya : Rasulullah shallawahu 'alaihi
wasallam bersabda : " sesungguhnya Allah membenci tiga perkara atas
kalian : mengatakan " katanya" , banyak bertanya, dan membuang harta "
Dan merokok termasuk membuang-buang harta tanpa faedah, dan termasuk hal yang mubadzir dan isrif yang dilarang dalam agama.
قال صلّى الله عليه وسلم " لا تزول قدما عبد يوم القيامة حتى يسأل عن عمره فيما أفناه وعن
علمه ما فعل به وعن ماله من أين اكتسبه وفيما أنفقه وعن جسمه فيما أبلاه " ( الترمذي 2417، والدارمي 537)
Artinya : Rasulullah shallawahu 'alaihi
wasallam bersabda : " tidak akan berpindah kaki seorang hamba hari
kiamat sampai ditanya tentang umurnya untuk apa dia habiskan, tentang
ilmu apa yang dilakukan dengannya, tentang hartanya dari mana dia
dapatkan dan kemana dia belanjakan, dan tentang badannya untuk apa dia
habiskan "
Ketiga : ada beberapa kaidah-kaidah umum yang dapat diterapkan pada keharaman rokok.
1- Allah menceritakan tentang NabiNya dalam firmanNya :
{... يأمرهم بالمعروف وينهاهم عن المنكر ويحل لهم الطيبات ويحرم عليهم الخبائث..} [الأعراف 157 ]
Artinya : “ Beliau memerintahkan mereka
yang baik dan melarang dari yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka
yang baik-baik dan mengharamkan atas mereka yang buruk-buruk “ (
Al-A’raf: 157).
Cukuplah Allah mengharamkan sesuatu yang buruk atau
berbahaya, sehingga bisa dimasukkan kedalamnya semua makanan atau
minuman yang buruk dan berbahaya, sehingga ulama sepakat haramnya ganja
dan semacamnya karena termasuk narkoba yang berbahaya.
Begitu
juga termasuk rokok karena keburukan dan bahayanya, seandainya kita
bertanya kepada seseorang tentang rokok : apakah bagus atau tidak ? maka
dia akan menjawab bahwa rokok tidak bagus kecuali kalau berdasarkan
hawa nafsu mereka menganggapnya baik, bermanfaat, kalau tidak merokok
tidak bisa beraktifitas dengan baik, itu bukan jawaban yang sebenarnya.
2- Allah Ta’ala melarang kita membunuh diri dan menjatuhkan diri dalam kebinasaan ketika berfirman:
*قوله تعالى (ولا تلقوا بأيديكم الى التهلكة )
195. Dan belanjakanlah (harta bendamu) di
jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam
kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang berbuat baik.
[ Al-Baqarah: 195]
وقوله جل ثناؤه : (ولا تقتلوا أنفسكم )
29. dan janganlah kamu membunuh dirimu[287]; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
[ An-Nisa: 29]
[287]
Larangan membunuh diri sendiri mencakup juga larangan membunuh orang
lain, sebab membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, karena
umat merupakan suatu kesatuan.
dan mereka yang mengkonsumsi racun
atau sesuatu yang membahayakan dirinya dan kesehatannya, tidak ragu
lagi dia melemparkan dirinya dalam kebinasaan, dan rokok termasuk hal
yang membinasakan karena bahaya yang telah disebutkan atas.
3- Allah melarang kita mengkonsumsi sesuatu yang melemahkan badan dan akal sebagaimana sabda Nabi shallawahu 'alaihi wasallam :
* أن النبيّ صلّى الله عليه وسلم نهى عن كل مسكر ومفتر ".
Merokok meskipun tidak memabukkan, tapi
dapat melemahkan badan, karena kita dapati orang yang kecanduan lalu
tidak mendapatkannya maka dia merasa pusing dan loyo badan dan
pikirannya.
4- Bahwasanya manusia ketika menghisapnya nampak
dalam gambaran yang buruk seperti setan yang membawa api di tangannya
padahal Allah telah memuliakan anak adam dalam bentuk yang baik.
5-Allah
Ta'alaa telah memerintahkan kepada kita untuk menjaga kebersihan gigi
dan mulut, sedangkan perokok justru merusakkannya, benarlah ketika
mereka berkata : " rokok adalah siwaknya iblis"
6- mereka yang
membolehkan rokok mengatakan: seandainya rokok diharamkan tentunya akan
mengakibatkan banyak pengangguran baru karena tutupnya pabrik rokok,
berarti berkurangnya pendapatan.
Ini adalah keliru, karena ketika
rokok haram maka bekerja di pabrik rokok tentunya tidak diperbolehkan,
demikian juga kita hendaknya percaya bahwa rizki di tangan Allah,
apabila manusia berusaha mencari yang halal tentu akan dimudahkan
rizkinya, tergantung keyakinan kita.
Adapun haramnya rokok mengurangi
pendapatan, maka berapa biaya yang dikeluarkan akibat bahaya rokok ?
jauh lebih besar. Dan berapa yang dikeluarkan untuk membeli rokok jika
dibandingkan dengan jutaan orang yang mati kelaparan ? Hanya Allah yang
Tahu.
Kesimpulan : rokok hukumnya haram karena bertentangan
dengan kaidah syariah yang ditetapkan untuk mencapai tujuan yang lima
maqashidu syariah yaitu menjaga agama, keturunan, akal, harta , dan
jiwa.
Dan kesimpulan ini dikuatkan dengan fatwa-fatwa para ulama
yang sholih, termasuk fatwa yang terakhir dikeluarkan oleh MUI. Semoga
Allah melepaskan kita dari jeratan bahaya rokok.
Adapun
pertanyaan kedua : yaitu hukum berjualan rokok, maka karena hukum rokok
adalah haram, berjualan pun juga haram hasilnya, karena ketika Allah
mengharamkan sesuatu Ia juga mengharamkan uang hasilnya.
Sebagaimana sabda Rasulullah shallawahu 'alaihi wasallam :
وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ
أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : {
إنَّ اللَّه حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةَ وَالْخِنْزِيرَ
وَالْأَصْنَامَ ، فَقِيلَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ
الْمَيْتَةِ فَإِنَّهُ يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا
الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ ؟ فَقَالَ : لَا ، هُوَ حَرَامٌ
ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ
ذَلِكَ : قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ إنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ
شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ، ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ } .
رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ ، وَأَبُو دَاوُد ، وَالنَّسَائِيُّ ، وَابْنُ مَاجَهْ .وَأَصْلُهُ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .
Dari Jabir bin Abdullah bahwa dia mendengar
Nabi shallawahu 'alaihi wasallam bersabda : { sesungguhnya Allah
mengharamkan menjual minuman keras , bangkai, babi, dan patung, lalu
dikatakan kepada beliau : Ya Rasulullah bagaimana dengan lemak bangkai
maka itu bermanfaat untuk menambal kapal dan meminyaki kulit dan untuk
penerangan ? maka beliau berkata : tidak, itu haram kemudian Rasulullah
shallawahu 'alaihi wasallam bersabda : Allah melaknat orang-orang yahudi
ketika Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka mencairkannya kemudian
menjualnya dan mereka makan uangnya }. HR Imam Bukhari, Abu Dawud,
Nasa'ie, dan Ibnu Majah.
Wallahu 'alam bishowab.