Rabu, 21 Maret 2012

Sertifikasi Komoditi Kopi & Kakao







Dewasa ini sertifikasi produk pertanian/pangan sudah menjadi tren dan bahkan menjadi keharusan untuk menembus pasar international. Khusus untuk Kopi, Kakao dan Teh yang pemasarannya dominan untuk pasar international sertifikasi merupakan salah satu cara untuk meningkatkan nilai saing di pasar international.

Saat ini terdapat beragam jenis sertifikasi international untuk produk pertanian tersebut, dimana antara jenis sertifikasi tersebut terdapat kesamaan dan perbedaan dalam kriterianya. Untuk komoditi Kopi terdapat beberapa jenis sertifikasi yaitu:
  1. Rainforest Allaince ; Sertifikasi yang digagasi Jaringan Pertanian Berkelanjutan (SAN)
  2. C.A.F.E (Coffee and Farmer Equity) Practices ; Sertifikasi yang dimiliki oleh warung kopi dunia Starbucks
  3. UTZ Certified
  4. 4C
  5. Organic (JAS, EO & USDA)
  6. Fairtrade Libeling Organization (FLO)
Pada semua jenis sertifikasi tersebut memiliki kesamaan kriteria meliputi:
  1. Keturunutan barang (traceability); Pada kriteria ini operator sertifikasi harus memastikan barang yang diperdagangakan merupakan asli dari petani yang terdaftar dalam program sertifikasi. Untuk mengontrol keturunutan barang ini mesti ada mekanisme form pencatatan dari petani sampai dengan eksportir
  2. Lingkungan (Environmental) ; Kriteria ini lebih konsen pada upaya-upaya penyelamatan lingkungan dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan akibat praktek budidaya pertanian tersebut. Misalkan petani dalam mengaplikasi bahan kimia suapaya dilakukan dalam jumlah yang dibolehkan oleh lembaga yang berkompten seperti WHO atau pemerintah.
  3. Sosial & Ketenakerjaan ; Kriteria ini lebih fokus kepada kepedulian pelaku usaha pertanian (operator) terhadap lingkungan di sekitar operasionalnya misalkan program sosial perusahaan (CSR) terhadap masyarakat. Kriteria ini juga fokus terhadap isu-isu ketenaga kerjaan terkait: usia tenaga kerja yang tidak diboleh di bawah umur (Ketentuan ILO), pengupahan yang tidak boleh di bawah upah minimum regional (UMR), pelatihan terhadap tenaga kerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar